Minggu, 23 Juni 2013

Buruh Pabrik di Tangerang Gelapkan Paku Senilai 30 Juta


Tangerang-Polsek Pasar Kemis menagkap 9 orang buruh pabrik PT Metalindo Lestari lantaran menggelapkan dua mobil bermuatan paku-paku yang bernilai Rp.30 juta ,selain 9 tersangka,juga di tahan seorang penadahnya.

Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Afroni S,saat di konfirmasi menyatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan pihak PT Mtalindo Lestari.yakni K Warselino.

"Tersangka Ini Ada Mandor,kuli, dan satpam PT Metalindo Lestari," kata Afroni saat dihubungi detikcom, Senin (24/6/2013).


Para tersangka masing-masing bernama Budiman, Jaenal Abidin, Thomas Bura (satpam) Saeful Muklis, Eka Gunardi Hasanudin alias Udin, Suhandi alias Andi, Karyana Kuwung alias Uwung, Delbih alias Padil. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 374 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan.

"Juga kita tahan penadahnya yakni Elung, disangkakan Pasal 481 KUHP," kata Afroni.

Para tersangka ditangkap pada Minggu, 23 Juni 2013 atau dua hari setelah kasus tersebut dilaporkan pada Jumat (21/6/2013).

Afroni melanjutkan, pencurian dan penggelapan ini dilakukan para tersangka dengan mencampur paku-paku dengan serbuk kayu. Setelah itu, serbuk kayu berikut paku tersebut dimasukkan ke dalam 2 mobil pick up.

"Selanjutnya dijual kepada penadah," tutup Afroni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar