Senin, 24 Juni 2013

Fathanah dan Luthfy Terancam Hukuman 20 Tahun Bui



Jakarta - Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Duit Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.

"Untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR dan Presiden PKS dalam mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian," kata jaksa Avni Carolina membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013).

Fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

Fathanah didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar